- Pajak restoran adalah pajak daerah yang dikenakan atas jasa pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman, dengan tarif maksimal 10% yang besarannya ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota, sehingga bisa berbeda antar wilayah.
- Pajak restoran sering disalahartikan sebagai PPN, padahal keduanya adalah jenis pajak yang berbeda dengan makanan dan minuman yang menjadi objek pajak daerah justru secara resmi dikecualikan dari pengenaan PPN, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mekari POS hadir sebagai solusi multi-industri berbasis cloud untuk bisnis F&B, retail, dan jasa, yang membantu bisnis F&B menghitung pajak restoran dan service charge secara otomatis di setiap transaksi sesuai urutan perhitungan yang benar, sehingga struk pelanggan selalu akurat dan pelaporan pajak lebih mudah dikelola.
Banyak pelanggan maupun pemilik bisnis F&B masih mengira pajak yang tercantum pada struk restoran merupakan PPN. Padahal, berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), keduanya merupakan jenis pajak yang berbeda, sehingga memahami tarif pajak restoran dengan tepat penting agar perhitungan dan pelaporan pajak bisnis tidak keliru.
Dalam artikel ini, Anda akan mempelajari pajak restoran berapa persen, perbedaannya dengan PPN, objek dan subjek pajak restoran, perbedaannya dengan service charge, cara menghitungnya, hingga kategori yang dikecualikan dari pajak restoran.
Berapa persen pajak restoran?

Tarif pajak restoran paling tinggi adalah 10% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Besaran tarif yang sebenarnya dapat berbeda di setiap daerah karena ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui peraturan daerah.
Namun, meskipun batas maksimalnya 10%, tidak semua daerah harus menerapkan tarif yang sama.
Istilah pajak restoran atau PB1 masih sering digunakan dalam percakapan sehari-hari, tetapi secara aturan yang berlaku saat ini istilah yang digunakan adalah PBJT.
Karena tarif ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah, pelaku usaha sebaiknya mengecek peraturan daerah tempat bisnis beroperasi. Hal ini penting agar tarif yang digunakan dalam perhitungan dan pencantuman pada struk sesuai dengan ketentuan setempat.
Perbedaan pajak restoran dan PPN
Pajak restoran dan PPN bukanlah dua istilah untuk jenis pajak yang sama. PPN merupakan pajak pusat, sedangkan pajak atas makanan dan minuman yang menjadi objek PBJT merupakan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, warung, hotel, dan usaha sejenis yang menjadi objek pajak daerah tidak dikenakan PPN. Ketentuan ini berlaku baik untuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.
| Aspek | Pajak Restoran/PBJT | PPN |
| Jenis pajak | Pajak daerah | Pajak pusat |
| Pemungut | Pemerintah daerah | Pemerintah pusat |
| Objek | Makanan dan/atau minuman yang termasuk objek PBJT | Barang atau jasa kena pajak sesuai ketentuan PPN |
| Tarif makanan/minuman restoran | Paling tinggi 10%, sesuai ketentuan daerah | Tidak dikenakan PPN jika termasuk objek PBJT |
| Dasar aturan | UU HKPD dan peraturan daerah | UU PPN beserta perubahannya |
| Pengelolaan penerimaan | Pemerintah daerah | Pemerintah pusat |
Objek, subjek, dan wajib pajak restoran
Untuk memahami pajak restoran dengan lebih tepat, penting membedakan objek, subjek, dan wajib pajaknya.
1. Objek pajak
Objek pajak merupakan makanan dan/atau minuman yang dijual, diserahkan, atau dikonsumsi pelanggan dan termasuk dalam kategori objek PBJT. Cakupannya dapat meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Subjek pajak
Subjek pajak adalah konsumen yang membeli atau mengkonsumsi makanan dan/atau minuman yang menjadi objek PBJT. Dengan kata lain, beban pajak pada transaksi tersebut pada dasarnya berasal dari konsumen sebagai pihak yang melakukan konsumsi.
3. Wajib pajak
Wajib pajak adalah pengusaha atau pengelola usaha yang menyediakan makanan dan/atau minuman dan memiliki kewajiban sesuai ketentuan pajak daerah. Dalam praktiknya, pengusaha memungut pajak dari konsumen pada transaksi yang dikenakan PBJT, kemudian menyetorkannya sesuai prosedur yang berlaku di daerahnya.
Cara menghitung pajak restoran
Untuk menghitung pajak restoran, Anda perlu mengetahui dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif pajak yang berlaku di wilayah bisnis. Secara sederhana, pajak dihitung dengan mengalikan DPP dengan tarif pajak restoran atau PBJT.
Pajak Restoran = DPP × Tarif Pajak Restoran
Contoh perhitungan:
Seorang pelanggan memesan nasi goreng seharga Rp50.000, teh seharga Rp15.000, dan dessert seharga Rp25.000 di sebuah restoran yang menerapkan service charge 5%. Restoran tersebut berada di daerah dengan tarif pajak 10%.
1. Hitung total harga makanan dan minuman
Rp50.000 + Rp15.000 + Rp25.000 = Rp90.000
2. Hitung service charge
5% × Rp90.000 = Rp4.500
3. Tentukan dasar pengenaan pajak (DPP)
Rp90.000 + Rp4.500 = Rp94.500
4. Hitung pajak restoran
10% × Rp94.500 = Rp9.450
5. Hitung total tagihan
Rp94.500 + Rp9.450 = Rp103.950
Maka, total yang perlu dibayar pelanggan adalah Rp103.950. Contoh ini juga menunjukkan bahwa service charge diperhitungkan terlebih dahulu dalam DPP berdasarkan asumsi yang digunakan.
Pengecualian dari pajak restoran
Tidak semua penjualan makanan dan minuman otomatis menjadi objek, PBJT. UU HKPD memberikan pengecualian untuk beberapa kategori tertentu, dengan detail penerapannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
1. Restoran dengan omzet di bawah batas tertentu
Penyerahan makanan dan minuman dari usaha dengan peredaran usaha yang tidak melebihi batas tertentu dapat dikecualikan dari objek PBJT. Besaran batas tersebut ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing, sehingga bisnis perlu memeriksa aturan di wilayah operasionalnya.
2. Penjualan makanan dan minuman oleh supermarket atau sejenisnya
Penyerahan makanan dan minuman oleh toko swalayan dan usaha sejenisnya dapat dikecualikan apabila bisnis tersebut tidak semata-mata menjual makanan dan minuman sebagai kegiatan usahanya. Artinya, tidak semua transaksi makanan di supermarket otomatis diperlakukan seperti transaksi restoran.
3. Penjualan oleh pabrik makanan dan minuman
Makanan dan minuman yang diserahkan langsung oleh pabrik produsennya termasuk kategori yang dapat dikecualikan dari objek PBJT. Perlakuan perpajakannya kemudian mengikuti ketentuan PPN yang berlaku.
4. Layanan lounge di bandara
Penyediaan makanan dan minuman oleh fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan layanan menunggu pesawat atau airport lounge juga termasuk kategori yang dikecualikan dari objek PBJT.
Pengecualian dari PBJT tidak selalu berarti transaksi tersebut bebas dari pajak. Untuk beberapa kategori yang dikecualikan, makanan dan minuman dapat masuk dalam ketentuan objek PPN. Karena itu, bisnis perlu melihat jenis transaksi dan karakteristik usahanya terlebih dahulu sebelum menentukan pajak yang berlaku.
Pastikan perhitungan pajak restoran bisnis selalu akurat dengan Mekari POS
Menghitung pajak restoran secara manual, terutama saat harus mempertimbangkan service charge sebagai bagian dari dasar pengenaan pajak, berisiko menimbulkan kesalahan yang berdampak pada struk pelanggan maupun pelaporan pajak bisnis.
Tanpa sistem yang otomatis menghitung urutan service charge dan pajak dengan benar, kesalahan kecil bisa berulang di setiap transaksi dan menumpuk menjadi masalah yang lebih besar saat pelaporan.
Mekari POS adalah solusi multi-industri berbasis cloud untuk bisnis F&B, retail, dan jasa, yang membantu bisnis restoran menghitung pajak dan service charge secara otomatis pada setiap transaksi sesuai urutan yang benar. Berikut fitur yang mendukung pengelolaan transaksi dan pajak restoran lebih akurat:
- Perhitungan pajak dan service charge otomatis: Setiap transaksi dihitung secara otomatis sesuai urutan yang benar, dari total harga, service charge, hingga pajak, sehingga struk yang diterima pelanggan selalu akurat.
- Laporan penjualan real-time: Pantau seluruh transaksi dan rekap penjualan secara langsung untuk memudahkan penghitungan dan pelaporan pajak yang perlu disetorkan.
- Rekonsiliasi otomatis ke Mekari Jurnal: Seluruh transaksi tersinkronisasi otomatis ke sistem akuntansi, sehingga pencatatan pendapatan dan pajak dapat dilakukan tanpa rekap manual setelah operasional tutup.
- Manajemen multicabang: Pantau performa seluruh outlet dari satu dashboard terpusat untuk memastikan penerapan tarif pajak konsisten di setiap lokasi.
Kelola perhitungan pajak restoran bisnis lebih akurat dan otomatis bersama Mekari POS.
References and methodology
Methodology
Methodology
Articles published by Mekari POS are developed using trusted sources, including official data, company reports, academic research, and insights from industry practitioners. Whenever possible, we refer directly to primary sources before drawing conclusions. Our editorial team reviews and verifies the information to ensure accuracy and relevance. All references are listed so readers can trace each piece of information back to its original source.
Our editorial standards
Our editorial standards
- Primary source first: We consult official product documentation and pricing pages directly, not secondhand summaries or aggregator sites.
- Fact-checking: All product features, pricing, and claims are cross-verified against each platform’s official website at the time of writing.
- No paid placement: Tools are selected based on relevance and fit for Indonesian businesses, not commercial arrangements. Mekari Officeless is included as a first-party product and is transparently labeled as such.
- Regular review: Articles are periodically updated to reflect product changes or shifts in market relevance.
